MAKALAH
INDUSTRI

Di
Susun oleh :
Nama : Naufal Ihsan
NPM : 15415005
Kelas : 2IB02
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan
Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
Rahmat, Hidayah dan Karunia-nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini, saya akan membahas
mengenai “Industri”.
Saya
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu saran serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat saya
harapkan guna penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan saya
semoga makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman
bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah
ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian
makalah ini saya buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita
semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Jakarta, 4 Desember 2016
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar……………………………………...............................i
Daftar
Is..…………………………………………...............................ii
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang…………………........…..
.....................................1
1.2 Maksud dan
Tujuan…........……………………............................2
1.3 Ruang Lingkup Masalah………………………………….......
.....2
BAB II Pembahasan
2.1 Masalah
Lingkungan Dalam Pembangunan Industri....................3
2.2 Keracunan
Bahan Logam / Metaloid pada Industrialisasi............6
2.3 Keracunan
Bahan Organis pada Industrialisasi..........................10
2.4 Perlindungan
Masyarakat Sekitar Terhadap Perusahaan
Industri.................................................................................................14
2.5 Analisis
Dampak Lingkungan Perusahaan Industri....................18
2.6 Pertumbuhan
Ekonomi dan Lingkungan Hidup Terhadap Pembangunan
Industri..........................................................................20
BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan dan
Saran……………...............................................24
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1)
Latar Belakang
Pertambahan
penduduk yang cepat mempunyai implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya
penduduk yang cepat ini mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas
tenaga kerja yang tidak mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka
untuk perluasan kesempatan kerja, sektor industri perlu ditingkatkan baik
secara kualitas maupun kuantitas.peningkatan secara bertahap di berbagai bidang
industri akan menyebabkan secara berangsur-angsur tidak akan lagitergantung
kepada hasil prodiksi luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Walau telah
ditentukan oleh pemerintah bahwa dalam peningkatan pembangunan industri
hendaknya jangan sampai membawa akibat rusaknya lingkungan hidup, dalam
kenyataannya yang lebih banyak diperhatikan dalam pendirian industri sekarang
adalah keuntungan-keuntungan dari hasil produksinya. Sedikit sekali perhatian
terhadap masalah lingkungan, sehingga pendirian industri tersebut akan
mengakibatkan pencemaran lingkungan oleh hasil pembuangan limbah industri yang
kadang-kadang diabaikan.
Oleh karena
itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan industri agar
dapat diperhitungkan sebelumnya segala pengaruh aktivitas pembangunan industri
tersebut terhadap lingkunganyang lebih luas. Dalam mengambil keputusan pendirian
suatu perindustrian, selain keuntungan yang akan diperoleh harus pula secara
hati-hati dipertimbangkan kelestarian lingkungan. Berikut ini ada beberapa
perinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan proyek industri terhadap
lingkungan sekitarnya :
1. Evaluasi pengaruh
sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.
2. Penelitian dan
pengawasan lingkungan baik untuk jangkapendek maupun jangka panjang. Dari sini
akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3. Survey mengenai
pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4. Berdasarkan
petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya,
keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
5. Bila penduduk
setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek industri
ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasi
kerugian sepenuhnya.
Yang
dimaksud dengan idustri adalah pengelolaan bahan baku menjadibahan jadi atau
setengan jadi. Dan dalam pelaksanaannya mulai dari bahan baku, proses
pengolahan maupun hasil akhir yang berupa hasil produksi dan hasil buangannya
(sampah) banyak di antaranya terdiri dari bahan-bahan yang dapat mencemari
lingkungan seperti bahan logam, bahan organis, bahan korosif, bahan-bahan gas
dan lain-lain bahan yang berbahaya baik untuk pekerja maupun masyarakat di
sekitar proyek.
2)
Maksud dan Tujuan
Bertujuan
pembuatan makalah ini. Berikut adalah tujuan tersebut:
1. Mengetahui
jenis-jenis pencemaran yang terdapat pada dibidang perindusrian di indonesia.
2. Mengetahui industri
apa saja yang sangat berdampak terhadap lingkungan di Indonesia.
3)
Ruang Lingkup
Adapun
ruang lingkup masalah yang akan dibahas pada makalah kali ini sebagai berikut:
a.
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
b.
Keracunan Bahan Logam / Metaloid pada Industrialisasi
c.
Keracunan Bahan Organis pada Industrialisasi
d.
Perlindungan Masyarakat Sekitar Terhadap Perusahaan Industri
e.
Analisis Dampak Lingkungan Perusahaan Industri
f.
Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Terhadap Pembangunan Industri
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Jika kita
ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan
kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan
hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau
memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan
sebaik-baiknya.
Memang
manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara
hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar
dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya
dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu
lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia
diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan
demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap
“survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga
kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat
kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi
sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah
kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan
hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul
dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat
ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
1. Dampak Industri dan
Teknologi terhadap Lingkungan
Pentingnya inovasi dalam
proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil
penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu
bangsa.
Dari berbagai tantangan
yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik
selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia
“survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi memberikan
kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil,
yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur
dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam
kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang
diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan
hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat
suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang
sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun
insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu
loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu
menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat
pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang
menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya.
Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra
fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi
menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk
memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa
negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya
merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan
beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan
akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi
oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen
informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang
dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah
yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi
sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang telah dicapai oleh
negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh
menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
2.2
Keracunan Bahan Logam / Metaloid pada Industrialisasi
Banyak
pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan
beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak
langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan
dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan
pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan
efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan
keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat
dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya,
misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu
bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun,
tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam
tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga,
kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang
sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan
atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu
bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia
atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk
gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke
seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan
beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati,
paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi
dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek
kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat
melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan
yang beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya.
Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di
Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu
bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan
Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk
menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun
suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat
menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies
yang sama.
Selain LD-50 juga
dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi
suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per
million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari
suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu
tertentu.
Efek dan Proses
Fisiologis
Efek
toksik akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan
efek toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil
diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek
toksik yang baru.
Secara fisiologis proses
masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya
melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3)
Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya
masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.
susunan syaraf pusat,
sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ
tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak
dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Pertolongan Korban
Apabila di suatu indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan
beracun, maka perlu segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K),
yang secara garis besar sebagai berikut:
1. Apabila bahan beracun
terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.
2. Apabilan bahan
beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih
yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon
aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara
adsorpsi.
4. Meminumkan air bersih
kepada korban untuk pengenceran racun.
5. Meminumkan susu
kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat
atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya
boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh
saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan
membuat racun terencerkan.
7. Jika keracunan sudah
agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan
pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan
untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene,
toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa
ke klinik kesehatan.
Dengan lebih mewaspadai
bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para pekerja dapat
terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan dengan mengetahui
langkah pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban yang terkena bahan
beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan.
2.3
Keracunan Bahan Organis pada Industrialisasi
Kemajuan
industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan
masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang
harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan
sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut
adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan
diol.
Tenaga
kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri,
disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi
dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil
alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa
bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku.
Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan
methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya,
meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan
ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur,
Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah,
serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik
sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan
pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran
pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan.
Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol
keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur
penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai
Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau
260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau
etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk
sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan
tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya,
atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut,
Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf
sentral. Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak dihindari oleh
pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri tidak ditemukan,
NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan
rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin
rendah daya racunnya. Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir
sama seperti untuk etanol.
Seperti
halnya etanol , persenyawaan persenyawaan yang tergolong diol
mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam
seperti ginjal, hati dan lain lain. Tanda terpenting keracunan adalah
anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan
kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut.
Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda jelas
kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan toksikan
tersebut diatas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai
melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan secara
ketat.
2.4
Perlindungan Masyarakat Sekitar Terhadap Perusahaan Industri
Masyarakat sekitar suatu
perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin
ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air,
makanan, tempat sekitar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari
perusahaan-perusahaan industri.
Semua perusahaan
industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan, dimana
segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan
yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut,
sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui
proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang
dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan pembakaran atau dengan cara
pencuciaan melalui proses kimia sehingga uap/ udara yang keluar bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara
reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan
yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada
umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
a. Bahaya tidaknya
bahan-bahan buangan tersebut.
b. Besarnya biaya agar
secara ekonomi tidak merugikan perusahaan
c. Derajat efektifnya
cara yang dipakai.
d. Kondisi lingkungan
setempat.
Selain oleh bahan-bahan
buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen
harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit oleh
hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan, produk-produk
ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan
merugikan masyarakat.
2.5
Analisis Dampak Lingkungan Perusahaan Industri
AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum
AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri
lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak
besar dan penting.
Tujuan dan sasaran
AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL
adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan
secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi
AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola
sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan
dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab
pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang
bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL
(Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian
dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP
No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun
segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta
alternatif teknologi yang akan di gunakan.
AMDAL dan perijinan.
Agar supaya pelaksanaan
AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan ,
pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan.
Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan
baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha
dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi
bagian dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999
mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur)
memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi
menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan harus
diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat
yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan,
maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha
negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak
hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang
tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun
sanksi pidana.
Prosedur penyusunan
AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL
mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan
merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat)
rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
(ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana
usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai
berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan
Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan
Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL
Kegiatan Dalam Kawasan
Penyusunan AMDAL
Untuk menyusun studi
AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota
penyusun ( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL
(AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya
yang sesuai dengan bidang kegiatan yang di studi.
Peran serta masyarakat
Semua kegiatan dan /atau
usaha yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada
masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala
BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi
dalam proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat
berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL
peran masyarakat tetap diperlukan . Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya
saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses
penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL maka saran, pendapat dan
tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan
lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Sebuah pembangunan fisik
yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta harusnya benar-benar
memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pembangunan itu.
Tidak bisa dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam sektor industri akan
meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan
terbukanya lapangan pekerjaan.
Dalam bukunya Wahyu
Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran”,
perkembangan ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor industri. Disatu
sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia dengan meningkatnya
pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan juga bisa berefek
buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah industri yang bisa menurunkan
kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan dari pembangunan terhadap
lingkungan disekitarnya.
Dengan ditingkatkannya
sektor industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf hidup masyarakat
akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping tujuan-tujuan tersebut
maka dengan munculnya berbagai industri serta pembangunan berskala besar di
Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek sampingnya berupa limbah. Limbah
tersebut dapat berupa limbah padat (solid wastes), limbah cair (liquid wastes),
maupun limbah gas (gaseous wastes). Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan
sekaligus oleh satu industri ataupun satu persatu sesuai proses yang ada di
perusahaannya.
Sugiharto, dalam buku
“Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari limbah
tersebut antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan manusia
karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan segi
ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun
tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang
ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya
efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan
pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama ini bahaya limbah
yang dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak kita sadari. Bangka
Belitung contohnya, pembangunan dan industri yang dilakukan sama sekali tidak
layak dalam hal amdalnya. Banyak bangunan dan industri di Bangka Belitung ini
yang tidak tahu kemana limbah industri itu dibuang. Sebenarnya, jika berbicara
limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga ada limbah
rumah tangga tapi mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan limbah
industri.
Sadarkah kita bahwa
ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh pertambangan semata
tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan bahkan
akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan kita akan
informasi bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul. Sebenarnya,
tanpa disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan kita
seperti tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti
gatal-gatal, alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang
tidak kita sadari.
Berdasarkan pertimbangan
diatas, perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan ditimbulkan oleh
adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai beroperasi. Oleh karena
itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan pembangunan tersebut
menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu juga dipertanyakan
tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan tersebut.
Sehingga segera dapat
ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air limbah serta
teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu industri baru
diperbolehkan dibuang kebadan-badan air apabila telah memenuhi syarat-syarat
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut tidak pernah
dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal sebenarnya
sebuah industri dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan adalah
tempat pembuangan limbahnya.
Apabila peraturan yang
ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran pastinya akan
terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada beberapa kasus pembangunan yang
dilakukan di Bangka Belitung terkait permasalahan amdalnya tidak jelas. Ini
merupakan sebuah bukti betapa tidak ada kepedulian yang muncul karena dinilai
belum menimbulkan efek dan dampak yang berarti bagi kehidupan masyarakat.
Sangat disayangkan bahwa
tipikal masyarakat Bangka Belitung tidak jauh dari tipikal masyarakat Indonesia
pada umumnya. Kesadaran baru akan muncul ketika adanya sebuah permasalahan.
Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada tindakan sebelum
merasakan akibatnya. Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah mungkin memang
belum terlihat. Inilah yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat, selain belum
ada efek yang terlihat secara signifikan juga ditambah dengan keterbatasan
masyarakat akan informasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pencemaran
akibat limbah.
Satu hal yang ditunggu
oleh masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk membuat tempat pengolahan
limbah secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya sudah lebih dulu
dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun belum terlihat di Bangka Belitung.
Diharapnya limbah yang
tadinya merupakan buangan dari sebuah industri atau pembangunan akan
menghasilkan nilai positif yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ada banyak cara yang bisa ditiru dan diadopsi untuk menangani persoalan limbah.
Lakukan sebuah upaya
untuk mencegah kekhawatiran dan kecemasan itu sebelum semuanya menjadi
terlambat. Jangan menunggu timbulnya permasalahan dulu baru melakukan sebuah
tindakan atau aksi. Namun mulailah melakukan pencegahan itu lebih awal sebelum
bahaya itu datang. Semoga dapat dipahami.
2.6
Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Terhadap Pembangunan Industri
Kawasan di sepanjang
Jalan Raya Bogor meliputi, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Cimanggis, dan
Kecamatan Sukmajaya merupakan wilayah lokasi industri yang tumbuh dan
berkembang secara alamiah (artinya pada awalnya tidak ada campur tangan
pemerintah) dan merupakan limpahan dari ketidaksiapan infrastruktur pada
kawasan industri Pulogadung. Pesatnya pembangunan industri di daerah sepanjang
JalanRaya Bogor akhirnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam hal
ini kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI
Jakarta dan Jawa Barat. Penataan ruang di koridor Jalan Raya Bogor tersebut
hingga tahun 2005 (pada wilayah penelitian) diperuntukkan sebagai kawasan
industri yang tidak
mencemari lingkungan hidup. Lingkungan industri di koridor Jalan Raya Bogor
dibatasi salah satunya oleh tenaga kerja industri. Keberadaan tenaga kerja pada
industri menentukan pola persebaran keruangan (spasial), yang tercermin pada
pengelompokan industrinya. Tipologi lingkungan industri skala sedang adalah
pengelompokan lingkungan industri berdasarkan tenaga kerja dalam industri yang
jumlahnya antara 20-300 orang. Tipologi
industri ini yang jumlahnya
100 atau 56,5 % dari total industri yang ada dan tersebar di sepanjang koridor
Jalan Raya Bogor (Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cimanggis dan Sukmajaya).
Tujuan dari penelitian
ini yaitu:
(1) untuk mengetahui
pola keruangan (spasial) persebaran industri sedang;
(2) untuk mengetahui
tenaga kerja industri sedang pada masyarakat menetap; dan
(3) untuk mengetahui
hubungan industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja
industri yang menetap di wilayah penelitian;
Adapun hipotesis kerja
penelitian, adalah:
a. pola persebaran
industri sedang mengikuti pola tata ruang.
b. terdapat hubungan
antara industri sedang dengan lingkungan sosialekonomi masyarakat pekerja
industry yang menetap di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Pada penelitian ini
dilakukan penghitungan skala T (indeks tetangga terdekat), prosentasi
penyerapan tenaga kerja lokal untuk industri, dan derajat kekuatan hubungan
antara variabel bebas (lingkungan social masyarakat pekerja pabrik) dan
variabel terikat (industri sedang). Pengujian dilakukan dengan metode statistik
koefisien korelasi kontigensi menggunakan software SPSS versi +98 for windows,
yang dilanjutkan dengan pembobotan skoring dari masing-masing variabel
lingkungan sosial (tingkat pendidikan, pendapatan/salary dan kualitas
permukiman) terhadap industri sedangnya. Hasil pengujian hipotesis menyimpulkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Lokasi industri skala
sedang di wilayah penelitian, terdapat di wilayah Kelurahan Susukan, Ciracas,
Pekayon, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Curug, Sukamaju Baru, Jatijajar,
Cilangkap, Cisalak, dan Sukamaju dengan pola keruang/spasial persebaran
industrinya di sepanjang Jalan Raya Bogor mengikuti pola penataan ruang yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kodya Jakarta Timur dan Kota Depok.
Berdasarkan hasil perhitungan analysis tetangga terdekat (nearness neighborhood
analysis), adalah sebagai berikut:
a)
pola keruangan persebaran industrinya yang mengelompok (cluster pattern) dengan
nilai indeks skala T (0 - 0,7), terdapat di wilayah Kelurahan Cisalak Pasar,
Cilangkap, dan Cisalak;
b)
pola keruangan persebaran industrinya yang tidak merata/acak (random pattern)
dengan nilai indeks skala T (0,7 – 1,4), terdapat di wilayah Kelurahan Tugu,
Mekarsari, Sukamaju Baru, dan Jatijajar;
c)
pola keruangan persebaran industrinya yang merata (dispersed pattern/uniform)
dengan nilai indeks skala T (1,4 – 2,1491), terdapat di wilayah Kelurahan
Susukan, Ciracas, Pekayon, Curug dan Sukamaju.
2. Tenaga kerja lokal
yang terserap pada kegiatan industri berdasarkan pada tingkat pendidikan,
adalah sebagai berikut: tingkat pendidikan menengah (SLTP/Sederajat dan
SMU/Sederajat) 62,04%, tingkat pendidikan rendah (SD/Sederajat) dan tinggi (D3
dan SI), tingkat pendidikan sangat rendah atau tidak sekolah mempunyai jumlah
yang relatif sedikit 2,81% dari jumlah total respoden pekerja industry.
3. Hubungan antara
industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja industrinya
yang menetap di wilayah penelitan, dirinci berdasarkan variabel tingkat
pendidikan, pendapatan (salary) dan kualitas permukiman, dengan kondisi :
a)
Wilayah Kelurahan Susukan, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Jatijajar,
Cilangkap, dan Cisalak mempunyai nilai total skoring pembobotan lebih dari sama
dengan 7, yang berarti bahwa pada wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan
variabel yang kuat dan positif antara tipologi lingkungan industry dengan
tipologi lingkungan sosial masyarakat pekerja industrinya.
b)
Pada wilayah kelurahan lainnya, seperti Ciracas, Pekayon, Curug, Sukamaju Baru,
dan Sukamaju memiliki nilai total skoring pembobotan kurang dari 7, yang
berarti bahwa wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan yang agak kuat dan
positif antara tipologi lingkungan industri dengan lingkungan social masyarakat
pekerja industrinya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan dan Saran
Dalam
pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan
dan penggunaanya harus hati-hati dan seefisien mungkin. Harus tetap diingat
bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan
pertambangan ini.Dan diusahakan dalam pengelolaanya tingkat kecelakaannya harus
dihindarkan dan diperhatikan lagi seperti memakai pakaian pelindung saat
bekerja dalam pertambangan seperti topi
Pembangunan
berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan
manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan
aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
Tujuan
pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan
hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan,
pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang
diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan
tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga
negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian
lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.
Aktivitas
pembangunan secara umum dapat menimbulkan dampak pada lingkungan. Dampak ini
bisa positif atau pun negatif. Dampak positif akan menguntungkan pembangunan
nasional, sementara dampak negatif menimbulkan resiko bagi lingkungan. Dampak
negatif tersebut dapat dikategorikan menjadi fisik dan non-fisik termasuk
sosio-ekonomi.
Manajemen
lingkungan yang terpadu terhadap penanggulangan dampak lingkungan dari
aktivitas pembangunan merupakan upaya untuk mencegah dan atau mengurangi dampak
negatif yang timbul.
Di masa
datang diharapkan tumbuhnya kesadaran dari setiap individu terhadap lingkungan
dalam melaksanakan aktivitas pembangunan, sehingga lingkungan atau sumber daya
dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan sebaik-baiknya bagi kemakmuran umat manusia.
Daftar Pustaka :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar